PANGKALPINANG - - Menanggapi pemberitaan di media online yang beredar dalam beberapa hari ini, perihal aksi
demonstransi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,
mengatasnamakan ormas Laskar Merah Putih di depan Gedung Kementerian BUMN, dengan
tuntutan agar Direktur Utama PT. Timah Tbk diganti tanggal 09 Maret 202. Atas persitiwa
tersebut, Kami dari Dewan Pengurus Daerah Provindi Kepulauan Bangka Belitung melalui press release ini akan menyampaikan beberapa hal :
1. Bahwa tidak pernah ada perintah maupun arahan dari Ketua Umum Laskar Merah
Putih Muhammad Arsyad Canu untuk melakukan demonstrasi didepan Kantor BUMN
pada tanggal 9 Maret 2021.
2. Bahwa orang-orang yang mengatasnamakan ormas Laskar Merah Putih dalam
melakukan Demonstrasi tersebut bukanlah kader, anggota maupun Pengurus ormas
Laskar Merah Putih baik Pengurus Pusat maupun Pengurus Daerah.
3. Bahwa perlu diketahui publik. Kepengurusan Laskar Merah Putih tunggal tidak ada
lagi dualisme kepengurusan pasca Putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor : 235/G/2020/PTUN.JKT yang amar Putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020
Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan
Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tanggal 30 September 2020;
2. Menyatakan kedudukan Sdr. Adek Erfil Manurung Selaku Ketua Umum Markas
Besar Laskar Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Merah Putih dkk. berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:
AHU-000978.AH.01.08.Tahun 2020 tertanggal 30 September 2020 adalah
TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Menteri dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020
Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan
Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020
karena telah telah terjadi kesalahan prosedur dan substansi dan tidak sesuai
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Perkumpulan Organisasi
Masyarakat Laskar Merah Putih dengan kepengurusan sebagaimana Akta
Pernyataan Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi
Masyarakat Laskar Merah Putih Nomor: 46 yang dibuat di hadapan Notaris DR
Tintin Suhartini, S.H., M.H., M.Kn., tertanggal 22 Juli 2020 yaitu:
1. Ketua Umum : Tuan Muhammad Arsyad Cannu
2. Sekretaris Jendral : Tuan Daniel Rigan.
3. Bendahara Umum : Tuan Muhammad Husni Thamri Sebagai pengurus
yang sah dari Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
4. Bahwa kami Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka
Belitung Mengecam keras aksi demontrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertang jawab tersebut yang telah menciderai nama baik ormas Laskar Merah
Putih karena tidak sesuai dengan marwah Ormas Laskar Merah Putih.
5. Bahwa selaku Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka
Belitung berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan khususnya di Provinsi Kep.
Bangka Belitung kalapaun ada kritik-kritik yang akan disampaikan akan kami
sampaikan dengan cara-cara humanis dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bahwa kami selaku Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep.
Bangka Belitung dibawah kepempimpinan Ketua Mada Ferry dan Sekjen Darmanysah
merupakan Pengurus Daerah yang Sah secara hukum, untuk itu kami perlu
sampaikan tidak kepengurusan lain selain dari kepengurusan dibahwa kepemimpinan
kami tersebut. Kalaupun ada yang mengaku-mengaku sebagai selaku Dewan
Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka Belitung dapat kami
pastikan hal tersebut tidak benar dan tindakan yang mengatasnamakan selaku
Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka Belitung tersebut
kegiatan yang ilegal.
7. Bahwa dapat kami tegaskan , tidak pernah mempunyai ketua harian, kader anggota
atas nama Musda Ansori sebagaimana pernyataan beliau pada media online
Kitamerahputih.com, atas pernyataan tersebut, kami selaku Dewan Pengurus Daerah
Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka Belitung tidak bertanggung jawab atas
pernyataan tersebut.
Demikiankah press release ini kami sampaikan agar diketahui publik.
Hormat kami,
DEWAN PENGURUS DAERAH
MARKAS DAERAH PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
KETUA UMUM
SEKRETARIS
FERRY
DARMANSYAH