Ini Penjelasan DPD LMP Babel Terkait Demo di Gedung Kementerian BUMN

    Ini Penjelasan DPD LMP Babel Terkait Demo di Gedung Kementerian BUMN

    PANGKALPINANG - - Menanggapi pemberitaan di media online yang beredar dalam beberapa hari ini, perihal aksi 
    demonstransi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,  
    mengatasnamakan ormas Laskar Merah Putih di depan Gedung Kementerian BUMN, dengan 
    tuntutan agar Direktur Utama PT. Timah Tbk diganti tanggal 09 Maret 202. Atas persitiwa 
    tersebut, Kami dari Dewan Pengurus Daerah Provindi Kepulauan Bangka Belitung melalui press release ini akan menyampaikan beberapa hal :
    1. Bahwa tidak pernah ada perintah maupun arahan dari Ketua Umum Laskar Merah 
    Putih Muhammad Arsyad Canu untuk melakukan demonstrasi didepan Kantor BUMN 
    pada tanggal 9 Maret 2021.
    2. Bahwa orang-orang yang mengatasnamakan ormas Laskar Merah Putih dalam 
    melakukan Demonstrasi tersebut bukanlah kader, anggota maupun Pengurus ormas 
    Laskar Merah Putih baik Pengurus Pusat maupun Pengurus Daerah.
    3. Bahwa perlu diketahui publik. Kepengurusan Laskar Merah Putih tunggal tidak ada 
    lagi dualisme kepengurusan pasca Putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara 
    Jakarta Nomor : 235/G/2020/PTUN.JKT yang amar Putusannya sebagai berikut :
    1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi 
    Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 
    Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan 
    Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tanggal 30 September 2020;
    2. Menyatakan kedudukan Sdr. Adek Erfil Manurung Selaku Ketua Umum Markas 
    Besar Laskar Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    3. Merah Putih dkk. berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 
    AHU-000978.AH.01.08.Tahun 2020 tertanggal 30 September 2020 adalah 
    TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT;
    4. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Menteri dan Hak 
    Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 
    Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan 
    Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020 
    karena telah telah terjadi kesalahan prosedur dan substansi dan tidak sesuai 
    dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
    5. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan Menteri 
    Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Perkumpulan Organisasi 
    Masyarakat Laskar Merah Putih dengan kepengurusan sebagaimana Akta 
    Pernyataan Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi 
    Masyarakat Laskar Merah Putih Nomor: 46 yang dibuat di hadapan Notaris DR 
    Tintin Suhartini, S.H., M.H., M.Kn., tertanggal 22 Juli 2020 yaitu:
    1. Ketua Umum : Tuan Muhammad Arsyad Cannu
    2. Sekretaris Jendral : Tuan Daniel Rigan.

     3. Bendahara Umum :  Tuan Muhammad Husni Thamri Sebagai pengurus 
    yang sah dari Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih. 
     
    4. Bahwa kami Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka 
    Belitung Mengecam keras aksi demontrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang 
    tidak bertang jawab tersebut yang telah menciderai nama baik ormas Laskar Merah 
    Putih karena tidak sesuai dengan marwah Ormas Laskar Merah Putih.
    5. Bahwa selaku Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka 
    Belitung berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan khususnya di Provinsi Kep. 
    Bangka Belitung kalapaun ada kritik-kritik yang akan disampaikan akan kami 
    sampaikan dengan cara-cara humanis dan tidak bertentangan dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Bahwa kami selaku Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. 
    Bangka Belitung dibawah kepempimpinan Ketua Mada Ferry dan Sekjen Darmanysah 
    merupakan Pengurus Daerah yang Sah secara hukum, untuk itu kami perlu 
    sampaikan tidak kepengurusan lain selain dari kepengurusan dibahwa kepemimpinan 
    kami tersebut. Kalaupun ada yang mengaku-mengaku sebagai selaku Dewan 
    Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka Belitung dapat kami 
    pastikan hal tersebut tidak benar dan tindakan yang mengatasnamakan selaku 
    Dewan Pengurus Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka Belitung tersebut 
    kegiatan yang ilegal.
    7. Bahwa dapat kami tegaskan , tidak pernah mempunyai ketua harian, kader anggota 
    atas nama Musda Ansori sebagaimana pernyataan beliau pada media online 
    Kitamerahputih.com, atas pernyataan tersebut, kami selaku Dewan Pengurus Daerah 
    Laskar Merah Putih Provinsi Kep. Bangka Belitung tidak bertanggung jawab atas 
    pernyataan tersebut.
    Demikiankah press release ini kami sampaikan agar diketahui publik.
     Hormat kami,
    DEWAN PENGURUS DAERAH
    MARKAS DAERAH PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
    KETUA UMUM 
     SEKRETARIS
     FERRY
     DARMANSYAH

    Nopri

    Nopri

    Artikel Sebelumnya

    Kepala KPP Pratama Bangka Resmikan Layanan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua AWD Tanggapi Komentar Terkait Kinerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri  Dipimpin Menko PMK

    Ikuti Kami